Mediatataruang.com – Jakarta (28/12/2021) – Kasus pembacokan brutal terhadap Advokat Jurkani, S.H. yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin. Korban yang sebelumnya telah menjalani perawatan intensif selama 13 menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 3 November 2021 akibat luka parah sabetan senjata tajam yang didapat ketika sedang menjalanan tugasnya sebagai advokat melawan penambang ilegal di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Agenda persidangan dengan terdakwa Yurdiansyah dan Nasrullah pada hari Senin kemarin adalah mendengar keterangan saksi. Pihak Jaksa menghadirkan 2 (dua) saksi yang pada saat kejadian ikut dalam rombongan korban sebagai tim pengamanan. Setelah menunggu berjam-jam lamanya, persidangan baru dimulai sekitar pukul 16:30 WIB, meskipun dalam Surat Undangan dijadwalkan mulai pada pukul 9:30 WIB. Didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seorang saksi sudah siap memberikan kesaksiannya sejak pagi. Sedangkan satu saksi lainnya akan dilakukan penjadwalan ulang dikarenakan posisinya yang saat ini sedang bekerja di luar pulau Jawa.
Discussion about this post