Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLine

Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

194
×

Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

Sebarkan artikel ini

Para terdakwa juga mengakui berada di lokasi kejadian pada saat pembacokan namun tidak mengakui sebagai pelaku penyerangan. Untuk itu, Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap para terdakwa.

Selain menyayangkan cara kerja penyidik yang cenderung enggan mencari aktor intelektual kasus pembacokan ini, Tim Advokasi Jurkani juga mengkritisi sikap Pengadilan Negeri Batulicin yang tidak transparan. Sebelumnya, Tim Advokasi sempat berkirim surat meminta pemindahan tempat sidang karena alasan keamanan.

Pada Tanggal 20 Desember 2021, PN Batulicin membalas surat permohonan Tim Advokasi dan menyatakan bahwa belum ada pelimpahan dari Jaksa terhadap kasus Jurkani, sehingga permohonan tidak dapat dipenuhi. Namun faktanya di SIPP, pelimpahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Desember 2021. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2021 tersebut, kasus Jurkani sudah masuk ke dalam agenda Pembacaan Dakwaan.

“Kami merasa ada kekuatan yang begitu besar mengintervensi para penegak hukum kita dalam kasus pembantaian Jurkani ini, sehingga hal-hal yang seharusnya mudah, dibuat sedemikian rupa menjadi sulit. Tentu kami tak henti-hentinya memanjatkan doa agar para penegak hukum kita diberi kekuatan untuk tetap menegakkan keadilan dan kebenaran. Tegak lurus dan patuh pada sumpah jabatan serta konstitusi, bukan pada kekuatan oligarki.” Pungkas Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi JURKANI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *