Mediatataruang.com – Bandung, Setelah lebih kurang berdiri selama Lima tahun, ternyata bangunan Moxi Hotel yang berada di perempatan Jalan Sulanjana Dan Insinyur Djuanda, Bangunan illegal yang berdiri di tempat yang kurang tepat (menempati lahan Cagar budaya), serta dari exiting bangunan juga melanggar ketentuan bangunan.
“Bangunan ini berdiri di lahan terlarang Cagar budaya, lalu ketinggiannya melanggar ketentuan dari kelayakan bangunan” , tutur Or seorang yang dikenal dekat dengan pejabat tinggi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selanjutnya menurut Or, Pemerintah Kota Bandung sudah seharusnya mencabut izin operasional Moxi Hotel untuk kemudian meruntuhkan bangunan ilegal tersebut, sebagai langkah tegas terhadap pelanggar ketentuan perizinan mendirikan bangunan.
“Bukan hanya Moxi (Moxi Hotel) di Bandung ini sangat sangat banyak sekali mereka yang melanggar, Dan juga mengeruk banyak keuntungan atas pelanggaran ya.”, Lanjut Or.
Sementara ketika dimintai keterangan salah satu pihak pengelola Moxi Hotel yang juga tidak mau disebutkan namanya, menjawab bahwa atas pelanggaran pelanggaran yang terjadi mereka telah memenuhi kewajiban ya.
Discussion about this post