• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Pengelolaan Hutan Lestari Dalam Bingkai Perhutanan Sosial

Pengelolaan Hutan Lestari Dalam Bingkai Perhutanan Sosial

Camar by Camar
31/12/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Pengelolaan Hutan Lestari Dalam Bingkai Perhutanan Sosial
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Tanggal 28 Desember 2021 lalu, telah dilaksanakan “bincang-buncang” yang secara khusus membahas Pemberdayaan Masyarakat dalam kerangka Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau dalam bahasa Inggrisnya Sustainable Forest Management (SFM). Seperti yang disampaikan Panitia Penyelenggara, DIskusi dikemas dalam bentuk FGD, dengan peserta dari unit kerja terkait PHL dan Pemberdayaan Masyarakat.

Inisiatif ini muncul karena beberapa pertanyaan di benak berbagai pihak, atas menggebunya KemenLHK cq Ditjen PSKL mengembangkan Perhutanan Sosial. Forest Investment Program Indonesia yang diimplementasikan melalui proyek FIP-1 dan FIP-2 memfasilitasi KemenLHK dalam mengakselerasi operasionalisasi KPH dan Pemberdayaan masyarakat. Tulisan ini mencoba akan mengulas secara singkat terkait Pengelolaan Hutan Lestari, sebagai bahan masukan dalam FGD tersebut.

Hutan adalah anugrah kehidupan yang pantas kita jaga kelestarian nya. Hutan tidak bokeh digunduli atau dirusak hanya untuk kepentingan sesaat. Hutan tidak untuk dikuasai demi kepentingan perorangan atau kelompok, namun hutan harus tetap menjadi milik bersama demi kemaslahatan seluruh warga bangsa.

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: #IniRuangKu
Previous Post

Kelebihan Lantai Dan “Merusak” Cagar Budaya Moxi Hotel Dirungkadkeun?

Next Post

PT Rifansi Dwi Putra Diduga Gunakan Tanah Urug Tak Berizin untuk Kerjakan Penimbunan Sumur Blok Rokan

BeritaTerkait

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran
HeadLine

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Next Post
PT Rifansi Dwi Putra Diduga Gunakan Tanah Urug Tak Berizin untuk Kerjakan Penimbunan Sumur Blok Rokan

PT Rifansi Dwi Putra Diduga Gunakan Tanah Urug Tak Berizin untuk Kerjakan Penimbunan Sumur Blok Rokan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In