Mediatataruang.com – Bandung, Pada Kamis 16 Desember 2021, Suhendar (52) di vonis penjara 3(tiga) bulan dengan delik pasal 167 karena memasuki pekarangan rumah ibunya Inah Aminah (76).
Vonis itu dibacakan oleh Yuswardi SH sebagai Hakim Ketua, Dalyusra SH MH, Mangapul Girsang SH, dan Tuty Haryati SH MH masing masing sebagai HaKim Anggota, dan dihadiri Penuntut Umum Lucky Afgani SH.
Betapa naasnya Nasib Suhendar bin Raden Salih Sudrajat, saat itu dia mendatangi Rumah Ibunya Inah Aminah di Jalan Dago No 250 yang telah berdomisili sejak tahun 1970.
Dengan membeli lahan itu dari Pak Lehan berupa surat Verponding No 1473 dengan Meetbrief/ surat ukur No 460 tanggal 29 September 1937.
Suhendarpun sudah memiliki surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP 3 No S.Tap/2686/XI/2016/ DitReskrim Um Polda Jabar tanggal 17 Nevember 2016.
Punya surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung No 810/5.32.73/VI/2010 tanggal 22-6-2010 perihal Surat keterangan status tanah/ bangunan sebagai tanah P3MB.
Discussion about this post