Mediatataruang.com – Pekanbaru, PT Batatsa Tunas Perkasa diduga telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan ini diketahui telah melakukan aktifitas pertambangan Galian C di Kabupaten Rokan Hilir tanpa izin. Batatsa mengantongin izin di Kabupaten Rokan Hulu.
PT Batatsa diketahui merupakah pemasok tanah urug untuk PT Rifansi Dwi Putra. Rifansi merupakan perusahaan rekanan operator Blok Rokan mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia hingga PT Pertamina Hulu Rokan.
Demikian terungkap dalam Surat Elektronik Terbuka Yayasan Riau Hijau Watch kepada Menteri ESDM tertanggal 2 Januari 2021, Perihal: Status Izin IUP OP Galian C PT Batatsa Tunas Perkasa.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir sejak 30 Desember 2021 telah menutup lokasi galian C milik PT Batatsa Tunas Perkasa karena belum ada izin lingkungan,” ungkap Yusteng, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch.
Discussion about this post