Mediatataruang.com – Maraknya pengusaha pertambangan yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan.
Dalam Konfrensi Pers Presiden Joko Widodo mengenai IUP, HGU dan HGB di Istana Bogor, Kamis (6/1/2022).
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan terhadap pengusaha pertambangan.
“Sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang akan dicabut izin usahanya,”ujar Jokowi saat konfrensi pers di Istana Bogor, Kamis (6/1/2022)
Lanjut Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat.
Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
Discussion about this post