Mediatataruang.com – Seperti yang telah diketahui oleh publik, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah mencabut sebanyak 192 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di atas 3,1 juta hektar lahan Kehutanan.
Yang menjadi harapan adalah pencabutan PBPH ini akan mengembalikan penguasan hutan pada negara atas kuasa Menteri LHK, dan tentunya akan dimanfaatkan bagi kesejahteraan dan keselamatan rakyat semesta.
Perlu diapresiasi langkah besar pemerintah tersebut, karena setelah puluhan tahun Pemanfaatan Hutan yang telah dikuasakan pada pemilik izin berjalan sia sia, banyak lahan yang menganggur dan tak terurus meski fungsi hutan nya sudah berangsur berkurang.
Di tengah terus bertambahnya lahan hutan yang kritis, pencabutan PBPH ini tentunya akan menjadi nafas baru bagi perbaikan lahan hutan di negeri ini.
Akan tetapi tentunya masyarakat tetap harus menjaga sikap kritis dan waspada, jangan sampai langkah maju pemerintah tersebut hanya akan menghadirkan munculnya izin penguasaan hutan baru bagi pengusaha pengusaha yang justru akan lebih dashyat lagi mengganggu fungsi Hutan dalam negeri.
Discussion about this post