Mediatataruang.com – Menteri Siti Nurbaya mencabut izin 192 perusahaan hutan atau HPH dan mengevaluasi 106 izin perusahaan lain. Total lahan konsesi yang dicabut dan evaluasi seluas 4.496.006 hektare.
Artinya hampir seluruh perusahaan HPH bermasalah. Menurut Badan Pusat Statistik, hingga 2020 jumlah HPH yang aktif sebanyak 201 unit. Mereka memproduksi kayu bulat sebanyak 5,26 juta meter kubik yang melibatkan 20.343 pekerja.
Di luar soal pelanggaran perusahaan HPH, industri kehutanan memang sudah bangkrut dan sumbangannya kian kecil terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut BPS, biaya pengeluaran seluruh HPH pada 2020, biaya produksi dan pengeluar lain sebesar Rp 5,6 triliun yang menghasilkan pendapatan Rp 9,4 triliiun.
Dalam Hal Pencabutan Ijin ini banyak kalangan yang mengapresiasinya dan banyak juga yang menunggu kebijakan lanjutnya, seperti menurut Walhi, rezim perizinan telah menjadi jalan legal bagi negara merebut hak hidup masyarakat sehingga melahirkan konflik dengan masyarakat. Karena itu, Walhi juga meminta pencabutan izin konsesi tak menghilangkan kewajiban perusahaan mengembalikan hak kelola kepada masyarakat serta memulihkan lingkungan yang rusak akibat kegiatannya.
Discussion about this post