Mediatataruang.com – Beberapa Ijin Usaha Yang dicabut dinilai suatu terobosan yg perlu kita cermati, Karena Ijin Usaha Hutan yang dicabut jelas telah secara eksisting telah berubah Fungsi sehingga selain Pencabutan ijin KLHK perlu memikirkan Rencana Restorasi Pasca Pencabutan Ijin dan Dapat Dimanfaatkan secara lestari oleh Masyarakat dengan tetap mengedepankan kaidah Konservasi.
Selain Itu selayaknya Pemerintah bukan hanya mencabut Ijin akan tetapi wajib meminta Konvensasi terhadap Perusahaan yang telah melakukan perubahan kawasan tersebut namun tidak melaksanakan kewajiban nya sehingga dicabut nya ijin usaha tersebut. Hal ini untuk memperlihatkan Bahwa Segala Hal yang terjadi akibat dari keluarnya ijin terdahulu sehingga terjadi perubahan kawasan tidak menjadi beban negara akan tetapi perlu dibebankan terhadap Perusahaan perusak Lingkungan tersebut.
Jangan sampai dalil pencabutan ijin sebagai dalil Pemutihan Kewajiban dimana perusahaan telah banyak mengantongi keuntungan. misal beberapa perusahaan yg telah lama beroperasi dan mendapatkan hasil namun tidak melaksanakan kewajiban lalu ketika dicabut ijin nya perusahan tersebut tidak cukup hanya meninggalkan kawasan setelah meraup keuntungan.tetapi perlu sekali sanksi lainnya termasuk sangsi sosial dimana perusahaan. Tersebut tidak dapat melaksanakan operasi akibat pelanggaran regulasi yang terindikasi disengaja.
Bukti kesengajaan perusahaan yg dicabut ijin nya terbukti mereka gagal dan abai memenuhi kewajiban.
Maka Kita akan terus cermati kebijakan Pencabutan ijin agar Marwah dari Pencabutan Ijin tidak Terkesan Penebusan dosa tanpa Memperbaiki dosa yang telah dilakukan
Selain Pencabutan usaha perlu juga sangsi lain seperti ganti rugi kerusakan kawasan dan atau sangsi lainnya, baik berbentuk denda dan atau lainnya, karena pencabutan ijin yang dilakukan bukan akibat force majeure akan tetapi karena pelanggaran yg dilakukan perusahaan.
Kami meminta ketegasan dari apa yang menjadi permulaan sikap terbaik yang dilakukan agar tidak menjadi wacana bias dari cara pandang Politik dan penyelamatan kawasan (*Dedi FK3I)
Discussion about this post