Mediatataruang.com Pekanbaru, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga telah menerima dan mempergunakan Tanah Urug dari penyuplai yang terindikasi kuat melakukan proses penambangan secara ilegal atau ilegal mining. PHR diketahui mempergunakan tanah urug tersebut untuk proyek pengeboran minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.
PHR diketahui menerima tanah urug dari PT Rifansi Dwi Putra (RDP). RDP sendiri diketahui menerima pasokan tanah urug dari dua Sub Kontraktor mereka. Keduanya, PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa.
Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra mengungkap, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir telah menutup lokasi galian C milik PT Batatsa Tunas Perkasa karena belum ada izin lingkungan.
Menurut Yusteng, PT Batatsa Tunas Perkasa mengakui izin IUP OP galian C yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui BKPM Pusat, dengan lokasi izin di Kabupaten Rokan Hulu itu salah ketik, karena di lampiran peta koordinat terketik di Kabupaten Rokan Hilir.
Discussion about this post