Mediatataruang.com – Pekanbaru, 10-01-2022, Mengingat kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir terungkap disaat Presiden Jokowi telah menertibkan ratusan izin usaha pertambangan dan izin usaha kehutanan serta izin usaha perkebunan maka terasa jadi sesuatu yang sangat ironis dan menyedihkan.
Dari kejadian itu terkesan kental, pejabat dari mulai di pusat hingga didaerah mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Sebab itu terdiamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Prop Riau Suwandi ketika ditanya apakah status IUP kedua perusahaan (PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu) sudah operasi produksi kembali dibolehkan menambang kembali tanah urug untuk kepentingan PT Pertamina Hulu Rokan itu tak boleh dibiarkan.
Saya sebagai ketua Dewan pembina LPPHI ( Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia) menyatakan sikap akan meminta agar LPPHI menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK.
Discussion about this post