Mediatataruang.com – Karawang, Pengelola limbah PT Ichii sebagai pihak ke 3 di duga telah melakkukan pengelolaan limbah B3 dan Non B3 tidak berijin. PT Cahya Kusuma selaku pihak pengelola limbah tersebut di duga melakukan Juga penyerobotan atas pengelolaan limbah yang berada di PT Ichii.
Pengelolaan secara sepihak ini telah berjalan sejak lama dan dinas terkait menemukan adanya pelanggaran perijinan,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang melalui Kepala seksi pengawasan Ayi mengatakan, Dalam penelusuran data kami tidak menemukan data atas PT Cahya Kusuma dalam daftar perijinan. Lanjut Ayi, biasanya kami menyimpan data perusahaan atau PT. setiap pengelolaan limbah.
“untuk kawasan KIIC ( Karawang Internasional Industrial City) setiap perusahaan memang langsung perijinan ke kementerian lingkungan hidup, akan tetapi kami bisa saja menindak atas dasar pengaduan dan laporan sebagai tebusan dari kementerian” terang Ayi saat ditemui diruangan kerjanya.
Discussion about this post