Mediatataruang.com – Ribuan hektar lahan Kehutanan telah beralih fungsi menjadi lahan produktif pertambangan dan juga property dari beberapa perusahaan berplat merah.
Lahan yang kuasanya telah dilimpahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada beberapa BUMN tersebut semenjak tahun 2016 melalui IPPKH tersebut ternyata menyisakan tunggakan tanggung jawab yang belum dipenuhi.
Seperti yang telah ditetapkan dalam PP no 24 tahun 2010 ttg penggunaan kawasan hutan menjadi PP No 23 th 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang didapatkan oleh perusahaan baik negara maupun swasta diwajibkan untuk menukar guling dengan luasan sama di luar pulau Jawa ataupun dua kali lipatnya untuk Pulau Jawa.
Hingga di awal tahun 2022 ini masih saja tanggung jawab dari BUMN seperti Pertamina, PT ANTAM dan PT PLN masih terus belum memenuhi tanggung jawab atas hutan yang dipergunakan padahal dari Project tersebut ada juga yang dibiayai Oleh melalui WordBank, ADB dan lainnya.
Discussion about this post