Sebagaimana diketahui, Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(hen)
Inspektur Tambang Riau Gerak Cepat Terkait Dugaan Ilegal Mining di Rohil, Panggil PT Batatsa Tunas Perkasa dan Dirkrimsus Polda Riau Hari Ini





