Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerahHeadLine

Inspektur Tambang Riau Gerak Cepat Terkait Dugaan Ilegal Mining di Rohil, Panggil PT Batatsa Tunas Perkasa dan Dirkrimsus Polda Riau Hari Ini

332
×

Inspektur Tambang Riau Gerak Cepat Terkait Dugaan Ilegal Mining di Rohil, Panggil PT Batatsa Tunas Perkasa dan Dirkrimsus Polda Riau Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *