• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Itikad Baik dan Itikad Buruk dalam Jual-Beli Tanah

Itikad Baik dan Itikad Buruk dalam Jual-Beli Tanah

Camar by Camar
11/01/2022
in #iniruangku, HeadLine, kementerian atr/bpn, sip pertanahan
0
Itikad Baik dan Itikad Buruk dalam Jual-Beli Tanah

Tandatangan

0
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Lihatlah Putusan MA-RI No. 504PK/Pdt/2001 tanggal 12 Mei 2004 dengan kaidah hukum: “Meskipun Jual-Beli Tanah Sengketa dilakukan menurut prosedur Perundang-undangan Agraria, jual-beli tersebut harus dinyatakan batal, karena didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau itikad yang tidak jujur”.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam pelaksanaannya tentu regulasi berkaitan dengan Perbuatan Hukum dimaksud harus juga diperhatikan dengan baik oleh para pihak dan PPAT, termasuk di dalamnya harus dipedomani juga SEMA-RI 4/2016:
4. Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan Kamar Perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a, disempurnakan sebagai berikut:
Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah seperti di bawah ini:
a. Melakukan Jual-Beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
– Pembelian tanah melalui Pelelangan Umum; atau
– Pembelian tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997) [jo. PP No. 37/1998 jo. PP No. 24/2016]; atau
– Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Adat, yakni:
+ dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat);
+ didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek Jual-Beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual-beli adalah milik penjual;
– Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan, antara lain:
– Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual-beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya; atau
– Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita; atau
– Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan; atau
– Terhadap tanah yang besertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat tanah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #ATR/BPN#IniRuangKu#Tata Ruang
Previous Post

Inspektur Tambang Riau Gerak Cepat Terkait Dugaan Ilegal Mining di Rohil, Panggil PT Batatsa Tunas Perkasa dan Dirkrimsus Polda Riau Hari Ini

Next Post

IKN Kita Sangat Konyol

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
IKN Kita Sangat Konyol

IKN Kita Sangat Konyol

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In