Mediatataruang.com – Jakarta , Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang mencabut larangan ekspor batubara terhitung mulai Rabu, 12 Januari 2022. Padahal seharusnya, larangan ekspor batubara berlaku selama periode 1-31 Januari 2022 menyusul krisis pasokan batubara untuk pembangkit yang dialami PLN.
“Awalnya aku sangat mengapresiasi gebrakan berupa aturan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan ditegaskan kembali oleh Presiden Jokowi. Tapi sekarang aku kecewa karena tiba-tiba aturan itu dicabut di tengah jalan,” ujar R Haidar Alwi, Selasa (11/1/2022) malam.
Ia melihat ada 2 indikasi di balik pencabutan larangan ekspor batubara yang baru berlaku selama 2 pekan dari yang seharusnya 1 bulan penuh.
“Pertama, aturan larangan ekspor batubara terkesan dibuat dengan tergesa-gesa. Produk dari ketergesa-gesaan ini adalah kebijakan yang prematur. Pemerintah panik karena sekitar 10 juta pelanggan PLN terancam mengalami pemadaman akibat 20 pembangkit PLN tidak mendapatkan pasokan batubara,” jelas R Haidar Alwi.
Discussion about this post