Mediatataruang.com – Jakarta, Pada 31 Desember 2021, tiba-tiba pemerintah melalui Ditjen Minerba menerbitkan Surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021, berisi larangan ekspor batubara yang berlaku 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan terbit guna menjamin tersedianya pasokan batubara bagi puluhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara yang dioperasikan PLN, berkapasitas sekitar 10.000 MW. Jika batubara sebagai energi primer PLTU tidak segera dipenuhi, maka listrik bagi sekitar 10 juta pelanggan akan padam.
Ternyata pada 10 Januari 2022, ekspor batubara kembali dibuka. Alasannya karena persediaan batubara PLN sudah mulai “membaik”. Dikatakan membaik, memang setelah larangan ekspor, persediaan PLN telah meningkat menjadi sekitar 15 hari dari sebelumnya hanya 3-4 hari, saat manajemen PLN mengirim “SOS” ke pemerintah (31/12/2021) tentang kemungkinan pemadaman bagi 10 juta pelanggan. Ke depan, pemerintah mengatakan akan melakukan “perbaikan”, termasuk meninjau kebijakan harga DMO. Rakyat harus waspada.
Discussion about this post