Menurut keterangan Kordinator Inspektur Tambang di media Go Riau ( 12/1/2022) kedua penambang itu telah berjanji menghentikan kegiatannya, karena keduanya masih IUP eksplorasi, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan penambang dan angkut serta jual.
Namun peristiwa pidana yang telah terjadi akibat menambang dengan status IUP ekplorasi haruslah diproses oleh Polda Riau sesuai janji Kapolda kepada masyarakat Riau, bahwa Polda Riau telah memasukan kasus ilegal mining dalam 12 program prioritasnya. Selain untuk tegaknya kepastian hukum dan untuk menimbulkan efek jera pada calon atau pelaku lainnya juga untuk menjaga citra Polri khususnya Polda Riau.
Kami bagian dari masyarakat Riau, akan menunggu bagaimana Polda Riau dalam menuntas kan kasus ini secara transparan, termasuk menggungkap siapa penadah tanah urug ilegal ini dan digunakan oleh siapa tanah urug tersebut.
Mengingat dari banyak pemberitaan di media, bahwa tanah urug ilegal itu dipasok untuk kepentingan kontrak kerja antara PT Rifansi Dwi Putra dengan PT Pertamina Hulu Rokan. (*Yayasan Riau Hijau Wacth)
Discussion about this post