Mediatataruang.com – Pekanbaru, Kami telah melakukan konfirmasi pada 10 Januari 2022, hingga penulisan ini tidak ada jawaban dan bantahan terhadap status Anggota Komisaris PT Pertamina Hulu Rokan yang dirangkap oleh Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati.
Mengingat hingga saat ini setelah alih kelola Wilayah Kerja Migas pada 9 Agustus 2021 dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) tidak ada kegiatan fisik apapun dilapangan terhadap pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat limbah TTM B3 yang diwariskan oleh PT CPI maupun oleh aktifitas PT PHR sendiri.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, setidaknya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa Ditjen PSLB3 Kementerian LHK adalah yang menentukan kebijakan pengelolaan limbah B3, memonitor dan mengawasi pemulihan lingkungan terkontaminasi limbah TTM B3, serta memastikan pengelolaan limbah TTM B3 harus sesuai peraturan perundang undangan.
Discussion about this post