Pemerintah provinsi/kabupaten/kota diminta menetapkan target IKLH-nya masing-masing sebagai acuan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pemulihan kerusakan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
“Saya meminta target-target IKLH setiap daerah yang sudah ditetapkan harus bisa dicapai, dan daerah yang belum menetapkan target segera menetapkan,” ujarnya
Ketercapaian target IKLH daerah akan mendorong peningkatan nilai IKLH Nasional yang juga berarti semakin meningkatnya kualitas lingkungan hidup di Indonesia.
“Jika dibagi kedalam kabupaten/kota, maka ada 194 kabupaten/kota yang telah mampu memenuhi target IKLH-nya dan 163 kabupaten/kota yang masih kurang dari target-nya,” ujar Sigit
Kemudian juga tercatat ada 133 kabupaten/kota yang belum menetapkan target IKLH. Ketidaktercapaian target ini dikelompokkan berdasarkan dua hal, yaitu 11 kabupaten/kota karena tidak mampu menyusun nilai Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU), dan 122 kabupaten/kota karena tidak mampu menyusun nilai Indeks Kualitas Air (IKA).
Discussion about this post