Mediatataruang.com – Rencananya DPR akan mengesahkan RUU IKN (Ibu Kota Negara) menjadi Undang Undang Pada selasa, 18 Januari 2022.
Pengesahan RUU IKN ini terlalu buru buru, dan kurang kajian atas Lokasi lahan Ibukota negara baru tersebut. Sebaik Panitia Khusus RUU Ibu Kota segera mengundang ahli Geologi untuk mengetahui potensi bahaya ketika Lokasi IKN itu berada penuh pada lahan Gambut dan lahan sumber daya batu bara.
Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara, dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi Pemerintah bukan ancaman Peluru kendali dari negara asing atau Teroris. Tetapi lahan gambut, dan lahan yang berisi batubara yang berpotemsial menghancurkan aset Gedung gedung perkantoran pemerintah.
Perlu diketahui, bahwa yang namanya lahan Gambut itu mempunyai kencendurungan untuk menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi. Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrim akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah.
Discussion about this post