Mediatataruang.com – Ada 2 draft dokumen terkait Ibu Kota Negara yang beredar. Pertama, Rancangan UU tentang IKN itu sendiri. Lalu yang kedua, Rancangan Lampiran-nya yang berisi tentang Rencana Induk Ibu Kota Negara tersebut. Jika memang demikian, tentu kedua dokumen itu, penting dan strategis. Paling tidak bagi mereka yang menggagas dan mendirikan Ibu Kota Negara yang baru tersebut. Agar dapat mempertahankan dsn menjelaskan argumentasinya.
Terlepas dari kebenaran isi kedua dokumen yang beredar tersebut, setidaknya ada 3 hal mendasar terkait IKN yang patut dipertanyakan. Artinya perlu dijawab dan dijelaskan secara ilmiah. Sehingga gagasan memindahkan ibu kota Negara merupakan suatu keniscayaan yang dipilih dan diyakini bangsa Indonesia. Sebagai hal yang terbaik. Bukan pemikiran sembrono. Atau kepentingan sempit. Apalagi partisan. Tapi berdasarkan pertimbangan matang yang melalui kajian menyeluruh dan terpadu. Sehingga manfaatnya lebih besar dibanding mudarat. Bukan sekedar dilatar-belakangi hasrat menghadirkan sensasi dan gagah-gagahan. Atau dalam rangka mengalihkan perhatian masyarakat luas dari persoalan jauh lebih besar yang sesungguhnya sedang dihadapi bangsa ini.
Discussion about this post