Mediatataruang.com – Jakarta, 17 Januari 2022. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, Kalbar, dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan, di konsesi dua perusahaan. KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp 1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar dan PT ABS senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.
“Gugatan terhadap dua perusahan terkait kebakaran lahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran dikonsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, Kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK
“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera, sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda, tegas Rasio Sani.
Discussion about this post