Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLineNasional

KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan Sebesar 1 Triliun dan 752,2 miliar

129
×

KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan Sebesar 1 Triliun dan 752,2 miliar

Sebarkan artikel ini
KLHK Gugat Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan
KLHK Gugat Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan

Mediatataruang.com – Jakarta, 17 Januari 2022. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, Kalbar, dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan, di konsesi dua perusahaan. KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp 1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar dan PT ABS senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

“Gugatan terhadap dua perusahan terkait kebakaran lahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran dikonsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, Kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera, sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda, tegas Rasio Sani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *