Mediatataruang.com – Pekanbaru, 19 Januari 2022 – Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak seluruh eksepsi dan keberatan para tergugat perkara pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi (TTM) Blok Rokan.
Majelis Hakim memutuskan melanjutkan perkara Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) itu ke agenda pembuktian.
Demikian diungkapkan Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH menjawab wartawan Rabu (19/1/2022) petang tentang agenda sidang putusan sela pada Rabu pagi melalui sistem e-court.
“Ditolak. Eksepsi dan keberatan seluruh para tergugat ditolak. Perkara lanjut. Agenda sidang selanjutnya pembuktian,” ungkap Tommy Manik.
Perkara Gugatan Lingkungan Hidup tersebut disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.
PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.
Discussion about this post