Mediatataruang.com – Adanya regulasi baru dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Permen Nomor 09 tahun 2021 yang nantinya membagi hutan jawa menjadi dua bagian skema yaitu KHDPK maupun KKPP, beberapa paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Pulau Jawa bereaksi.
Mereka meminta keadilan dan keberpihakan KLHK maupun Perhutani agar masyarakat Desa Hutan tetap bisa memanfaatkan hutan sebagaimana mestinya sebagai kelestarian dan kelangsungan lingkungan hidup.
Ketua Paguyuban LMDH Jabar yang diwakili Ketua Forum Komunikasi Petani Gunung Geulis Desa Jatiroke, Saepudin mengatakan pada prinsipnya Paguyuban LMDH Jabar tidak menentang kebijakan pemerintah.
Akan tetapi tetap akan mengawal hak-hak masyarakat yang tergabung dalam LMDH terkait akses dan pemanfaatan hutan oleh masyarakat.
“Regulasi yang akan digulirkan oleh KLHK dan Perhutani akan merubah tatanan budaya yang selama puluhan tahun dibangun oleh LMDH. KHDPK sangat disayangkan karena dibalik penetapan KHDPK sebenarnya diusung oleh lembaga-lembaga yang tujuannya reforma agraria dimana kelompok ini dinilai tidak berkarakter sebagai rimbawan,” ujarnya, Selasa 18 Januari 2022.
Discussion about this post