Mediatataruang.com – Pemindahan ibu kota Negara Republik Indonesia bukan lagi sekedar gagasan. Tapi sudah dilaksanakan sejak periode kedua Kepresiden Joko Widodo dimulai pada tahun 2019 lalu.
Tahun 2022 ini, untuk hal tersebut, DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 12 triliun. Bagian dari cicilan Negara atas 20% porsi pembiayaan yang dicanangkan pemerintah. Dari Rp 600 triliun yang diperkirakan akan dibelanjakan untuk memindahkan ibu kota Negara ke Kalimantan Timur.
DPR telah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Pada 18 Januari 2022, secara resmi telah pula mereka sahkan. Undang-undang tersebut tentu saja menjadi dasar hukum yang memayungi keinginan itu.
Tapi penyelenggaraan gagasan pemindahan ibu kota sejatinya bukan hanya menelan biaya yang sangat mahal. Maka sepatutnya tak dilakukan secara tergesa-gesa. Terlebih di tengah situasi tak menentu yang kita alami akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama 2 tahun belakangan.
Discussion about this post