Mediatataruang.com – Adanya dugaan pemanfaatan ruang berupa pembangunan reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Sumatera Barat. Sehingga KPK mengatakan reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
“KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Oleh karena itu, Ipi mengatakan saat ini kementerian dan lembaga terkait diminta menyusun zonasi badan air di danau tersebut. Hal ini bertujuan agar danau tersebut terlindungi dan dimanfaatkan sesuai fungsinya.
“Selanjutnya Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat agar menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” ujar Ipi.
Discussion about this post