“Ini masih ada sebaris lagi sawit ini yang lahan PHR dipinjam warga untuk menanam sawit,” kata Zulhendri sambil menunjuk ke arah alat berat yang berada di tepi bukit yang di atasnya ada tanaman kelapa sawit.
Menurut keterangan seorang pengemudi truk PT RDP bernama Yusrizal, saat itu ada 60 dump truck yang bekerja mengangkut tanah urug dari lokasi Km 16 Gang Janda Bangko Pusako ke lokasi penyiapan sumur bor PHR yang berada sekitar 20 km dari lokasi tambang.
Dugaan menambang di lahan tak memiliki IUP ini diperkuat oleh keterangan Koordinator Inspektur Tambang Diary Sazali Puri Dewa Tari sebelumnya, yang mengatakan bahwa tidak bisa melakukan upaya apa pun terhadap penambangan yang tidak memiliki IUP dan hal itu murni wilayah hukum penindakan oleh Polri, mulai dari Kapolsek, Kapolres dan Polda bisa segera melakukan penindakan tanpa harus ada yang melaporkan karena merupakan delik umum.
Berbeda halnya dengan tambang milik PT Batatsa dan PT Bahtera Bumi Melayu, menurut Diary, kedua tambang itu memiliki IUP, namun masih berstatus eksplorasi sehingga dia bisa bertindak melakukan pembinaan.





