Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerahHeadLine

Pertamina Hulu Rokan Diduga Perintahkan Menambang Tanah di Lokasi Tak Memiliki IUP Operasi Produksi

425
×

Pertamina Hulu Rokan Diduga Perintahkan Menambang Tanah di Lokasi Tak Memiliki IUP Operasi Produksi

Sebarkan artikel ini
Galian C PT. PHR
Galian C PT. PHR

Terkait hal ini, dari lokasi tambang, LPPHI telah melayangkan surat konfirmasi ke Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Jafee A Suardin. Konfirmasi tersebut diajukan untuk mengetahui apakah benar saat ini di WK Migas PT PHR di Blok Rokan ada kegiatan penambangan tanah urug atau tidak.

Perihal konfirmasi itu ditembuskan juga kepada Menteri ESDM, Dirjen Minerba, SKKMigas, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina hingga Dinas LHK dan Dinas ESDM Provinsi Riau.

LPPHI juga telah meminta kepada Jafee untuk dapat memberikan penjelasan apa dasarnya bisa ditambang dan apakah kegiatan tersebut sudah memiliki IUP Operasi Produksi sesuai UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 atau tidak.

Namun, hingga rilis ini dipublikasikan, belum ada keterangan maupun bantahan dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan.(*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *