#iniruangkuDaerahHeadLine

Pertamina Hulu Rokan Diduga Perintahkan Menambang Tanah di Lokasi Tak Memiliki IUP Operasi Produksi

424
Galian C PT. PHR
Galian C PT. PHR

Mediatataruang.com – Pekanbaru – Penambangan Galian C berupa tanah urug untuk keperluan pembangunan wellpad sumur bor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih berlangsung hingga Jumat (21/1/2022) di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

PHR diketahui telah memerintahkan PT Rifansi Dwi Putra (RDP) untuk menambang tanah urug di Km 16 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Hal itu terungkap dari pengakuan Koordinator Lapangan PT Rifansi Dwi Putra kepada Tim LPPHI saat investigasi ke Bangko Pusako, Jumat (21/1/2022) siang.

Saat berada di lokasi penambangan tanah urug RDP, Pembina LPPHI Hariyanto menanyakan kepada Koordinator Lapangan yang bernama Zulhendri mengenai penambangan di lokasi tersebut. Zulhendri lantas menceritakan bahwa lokasi itu adalah lahan milik PHR dan perusahaan tempat ia bekerja diperintahkan untuk menambang tanah di sana oleh PHR.

Zulhendri juga menceritakan kepada Hariyanto bahwa lahan milik PHR itu sempat dipinjam warga untuk menanam sawit.

Exit mobile version