Mediatataruang.com – Pendataan serta audit perlu dilakukan oleh Pemkab Bandung dengan Bekerjasama dengan Pihak PTPN VIII, Perum Perhutani, BBKSDA Jawa Barat karena kawasan wisata dan pembangunan Lain di kawasan hutan dan perkebunan tersebut ada di kewenangan para pemangku kebijakan Pusat. namun secara administratif kegiatan berada di Wilayah Kerja Bupati Bandung. dan yang akan mendapatkan Keuntungan Kecil serta Kerugian Besar bagi Masyarakat Kab Bandung.
Pendataan tersebut untuk dapat melihat secara administratif terkait Ijin Pembangunan dan Kesesuain dengan ijin tersebut dikaitkan regulasi yang ada. selain itu memeriksa Pelanggaran yang terjadi dengan tetap berkordinasi dengan pihak Pengelola.
Meninjau kawasan tersebut dalam Tata Ruang Wilayah dan kesesuaian peruntukan itu pun harus dikaji oleh Pihak Pemkab Dibantu pengelola dalam upaya mengedepankan Kajian lingkungan.
Karena bagi Kami salah satu kawasan yg memungkinkan masih dapat diselamatkan untuk saat ini adalah kawasan Bandung Selatan ( KBS ) setelah Kawasan Bandung Utara ( KBU ) yang telah parah dampak alih fungsi lahan nya.
Kami dengan tegas meminta Pihak PemKab Bandung segera memeriksa melakukan pendataan dan mengeluarkan Morotorium Ijin Baru dan Meng segel ijin lama yg Ilegal bersama para pengelola kawasan tentunya.
Lalu segera buat regulasi penyelamatan Kawasan Bandung Selatan (KBS) Bukan Pengendalian Seperti yg dikeluarkan di Perda KBU yg menitikberatkan Dalam Pengendalian.
Karena dalam istilah Pengendalian akan membuat abu abu pemahaman dan perspektif nya dibanding Penyelamatan.
Maka itu Kami meminta Pemkab Bandung segera melakukan
1.Pendataan Kawasan Wisata dan pembangunan yg berdampak pada perusakan Hutan di seluruh kawasan Bandung Selatan (KBS )
2.Mencari Data Legal dan Ilegal Dari Para Pengelola
3 melakukan penertiban terhadap wisata dan Pembangunan ilegal
Serta melakukan penataan terhadap Kawasan Bandung Selatan ( KBS )
4.Membuat regulasi khusus mislkan Perda Kawasan Bandung Selatan ( KBS ) dan segera melaksanakan moratorium Pembangunan wisata dan pembangunan lainnya di areal kehutanan. (*Dedi Kurniawan)
Discussion about this post