mediatataruang.com – Jakarta, Kasus pengembalian uang suap yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro kian membuktikan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukan partai yang bersih dari praktik suap.
Meski Chairoman sendiri seperti pura-pura tidak tahu bahwa uang yang diterima dari orang suruhan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi itu diperuntukkan apa. Tapi anehnya diterima. Padahal, kalau dirinya ragu kenapa diterimanya.
“Kalau itu bukan uang suap, lantas itu bemda berupa uang itu untuk apa? Masa tidak tahu kalau itu bukan uang suap. Kalau Pepen nyuruh beli baso kepada Chairoman senilai 200 juta itu kan tidak mungkin. Pastinya dia (ketua DPRD) faham bahwa uang itu sebagai pelicin untuk memuluskan anggaran,” ujar Ketua Umum Pemuda Mandiri Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat alias Joker, Minggu (30/1/2022).
Padahal, kata Joker, setiap pejabat dilarang menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Dengan pengembalian uang suap Rp 200 juta itu berarti membuktikan telah terjadi adanya dugaan transaksi dalam meloloskan anggaran,” ucap Joker.
Discussion about this post