Mediatataruang.com – Moxy Hotel yang sebelumnya pernah melakukan pelanggaran di tahun 2016 silam dan disegel. Kemudian belum lama ini Moxy Hotel kembali melakukan pelanggaran lagi dan di segel kembali oleh pemerintah Kota Bandung pada 18 Januari 2022.
Langkah itu dilakukan karena tidak mempunyai IMB, dimana ada bangunan yang memiliki IMB tapi melebihi yang diizinkan. Seharusnya bangunan hotel yang tengah dalam proses pembangunan saat itu, hanya mendapat izin membangun hingga enam lantai. Namun, pihak hotel Moxy membangun hingga sembilan lantai, yang akhirnya disegel tiga lantai.
Menurut Anggota DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi mengatakan karena sudah berulang ulang melakukan pelanggaran seharusnya Moxy Hotel ini disegel total.
“Selain SLF (Sertifikat Layak Fungsi) belum ada dan Moxy Hotel sudah melakukan pelanggaran Cagar Budaya. Ini merupakan tindak pidana sudah bukan pelanggaran biasa lagi,”ujar Folmer saat dikonfirmasi Minggu (30/1/2022).
Discussion about this post