Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerahHeadLine

Kasus Limbah TTM Blok Rokan Berlanjut, Chevron, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau Telah Nyata Melakukan Perbuatan Melawan Hukum LPPHI Siap Buktikan

463
×

Kasus Limbah TTM Blok Rokan Berlanjut, Chevron, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau Telah Nyata Melakukan Perbuatan Melawan Hukum LPPHI Siap Buktikan

Sebarkan artikel ini
Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Chevron
HADIRKAN BUKTI - Tim Hukum LPPHI menunjukkan bukti surat di hadapan Majelis Hakim saat lanjutan sidang Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Chevron di PN Pekanbaru, Rabu (2/2/2021) siang. foto/dok.LPPHI

Mediatataruang.com – Analisa Laboratorium Menyatakan Seluruh Sampel Ikan di Wilayah Blok Rokan Terkontaminasi Limbah B3

PEKANBARU, 2 FEBRUARI 2022 – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menghadirkan 47 bukti surat pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung Rabu (2/2/2022) di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI, Supriadi Bone SH CLA, seluruh bukti tersebut menunjukkan bahwa telah nyata para tergugat, mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak dari kegiatan operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *