Mediatataruang.com – Analisa Laboratorium Menyatakan Seluruh Sampel Ikan di Wilayah Blok Rokan Terkontaminasi Limbah B3
PEKANBARU, 2 FEBRUARI 2022 – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menghadirkan 47 bukti surat pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung Rabu (2/2/2022) di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI, Supriadi Bone SH CLA, seluruh bukti tersebut menunjukkan bahwa telah nyata para tergugat, mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak dari kegiatan operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post