Mediatataruang.com – Jakarta, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman angkat bicara setelah melihat begitu banyaknya bukti-bukti adanya perbuatan melawan hukum oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai Tergugat 1, SKK Migas sebagai Tergugat 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat 3 dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Tergugat 4 yang diserahkan Tim Hukum LPPHI sebagai penggugat ke Majelis Hakim PN Pekanbaru, Rabu (2/2/2022) kemarin.
“Nah, karena perbuatan melawan hukum sudah menyangkut potensi merugikan keuangan negara, maka LPPHI harus segera melapor ke KPK dan BPK RI, terutama sekali terhadap pelaksanaan audit lingkungan hidup di Blok Rokan yang telah dilakukan oleh tim bentukan KLHK pada Juni 2020. Jika hasil audit tidak akurat atau dilakukan secara semberono, sementara PT CPI sudah dibebaskan dari semua kewajiban sesuai split PSC 15%:85% yang berakibat CPI cukup hanya menyetor sekitar USD 260 juta di escrow account SKK Migas. Angka kewajiban itu didasari hasil audit lingkungan yang patut diragukan keakuratannya,” kata Yusri.
Discussion about this post