Mediatataruang.com -Bandung, Dalam kerangka mewujudkan performa kerja nyata peningkatan kualitas layanan publik, awal Februari 2022, Komisi Informasi Jawa Barat tuntaskan 14 register sengketa informasi publik secara maraton selama dua hari, Rabu-Kamis (02-03/02) di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jalan Turangga Bandung. Sidang dimulai dengan Pemeriksaan Awal, Ajudikasi Pembuktian, Mediasi, hingga Pembacaan Putusan dilaksanakan oleh Majelis Komisioner secara bergiliran.
Agenda persidangan hari Rabu (02/02) dengan 6 register dan 8 register lagi pada Kamis (03/02). Semua Komisioner yang terdiri dari Ijang Faisal, Husni Farhani Mubarok, Dedi Dharmawan, Dadan Saputra, dan Yudaningsih dan para petugas Kepaniteraan bergantian memimpin sidang dengan hasil putusan sidang yang berbeda-beda.
Diawali dengan Sidang Ajudikasi Pembuktian-2 (SAP 2) atas nama Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nomor register 1952/P-A19/PSI/KI-JBR/IX/2021. Pokok informasi yang diminta perihal Informasi Barang dan Jasa. Sidang Ajudikasi Pembuktian ke-2 (SAP 2) dihadiri oleh pemohon dan termohon dan Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan (SPP).
Agenda sidang selanjutnya, Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) beberapa register, salah satunya nomor register 1976/K-B1PSI/KI-JBR/XI/2021 atas nama Pemohon Bukit Darbis Sitompul dan Associates sebagai kuasa hukum dari Lukman Hakim, Suryana dan Graha Pramudya A.P terhadap Pemerintah Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dengan pokok informasi yang diminta perihal Kepemilikan Girik C 1672/1960 Persil 31. Namun, sidang tidak dihadiri oleh kedua belah pihak, sehingga Majelis Komisioner memutuskan untuk memberi kesempatan kepada kedua belah pada sidang Pemeriksaan Awal-2 (PA 2).
Sementara itu, pemohon atas nama Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) terhadap empat badan publik dengan agenda yang sama, Sidang Pemeriksaan-1 (PA 1). Keempat sengketa informasi tersebut, nomor register 1989/K-G3/PSI/KI-JBR/I/2022 terhadap SMAN 1 Parakaansalak Kabupaten Sukabumi, register 1990/K-G1/PSI/KI-JBR/I/2022 terhadap SDN Giri Mukti Cihamerang, Kabandungan Kabupaten Sukabumi, register 1992/K-G2/PSI/KI-JBR/I/2022 terhadap SMK Nuruk Bayan Kabupaten Sukabumi, serta register 1991/K-G3/PSI/KI-JBR/I/2022 terhadap SMP Negeri 2 Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Pokok informasi yang diminta belum teridentifikasi karena ketidaklengkapan administrasi. Selanjutnya, Majelis Komisioner menetapkan untuk melaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Awal-2 (PA 2) dengan waktu akan ditentukan kemudian.
Selanjutnya, Komisi Informasi Jawa Barat menuntaskan 8 register sidang sengketa informasi yang diselenggarakan, Kamis (03/02), 7 register di antaranya diajukan oleh perseorangan atas nama Budi Ripa yang mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap 7 badan publik. Pertama nomor register 1939/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2021 terhadap Pemerintah Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muara Gombong Kabupaten Bekasi dengan pokok informasi yang diminta perihal Program dan/ atau Kegiatan yang sedang dijalankan dalam Lingkup Badan Publik. Agenda sidang dilaksanakan Pemeriksaan Awal-2 (PA 2) yang dilanjutkan dengan kesepakatan Mediasi.
Kedua, register 1940/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2021 dengan agenda sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) terhadap Pemerintah Desa Karangmekar Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi dengan pokok informasi yang dimohonkan Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Admnistrasi, Kepegawaian dan Keuangan, tetapi pihak termohon tidak hadir.
Ketiga, permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kab. Bekasi register 1948/K-B1/PSI/KI-JBR/VIII/2021, dengan pokok informasi yang diminta Peraturan, Keputuan dan/ atau Kebijakan yang Mengikat dan/ atau Beradampak bagi Badan Publik. Agenda sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) dan dihadiri oleh kedua belah pihak
Keempat, registrasi 1949//K-A39/PSI/KI-JBR/VIII/2021 permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Inspektorat Kabupaten Bekasi dengan pokok informasi yang diminta Laporan Keuangan. Agenda sidang dengan register tersebut Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) dan dihadiri oleh kedua belah pihak dan sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Awal-2 (PA 2).
Selanjutnya agenda sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) dengan register 1955/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021 permohonan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi, register 1959/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021 terhadap Pemerintah Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kab. Bekasi dan nomor register 1960/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021 terhadap Pemerintah Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi dengan pokok informasi yang dimohonkan, Peraturan, Keputuan dan/ atau Kebijakan yang Mengikat dan/ atau Berdmpak bagi Badan Publik.
Sementara itu, sidang terakhir Pembacaan Putusan (SPP) dengan nomor register 1964/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021 antara Musdi sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan putusan Mediasi Sepakat.***
Discussion about this post