Mediatataruang.com – Jakarta 6/02/2022, Hampir dapat dipastikan sejak UU Minerba nomor 3 Tahun 2020 disetujui DPR RI pada 12 Mei 2020 hingga saat ini ada sekitar 70 % matrial bangunan berupa sirtu ( pasir dan batu) serta tanah urug untuk kebutuhan proyek pembangunan fisik infrastruktur pemerintah dan swasta berasal dari penambangan tanah ilegal.
Semakin maraknya operasi penambangan ilegal bisa terjadi karena kebutuhan besar dari kegiatan proyek strategis nasional tanpa disertai kemudahan memperoleh izin akibat regulasi yang ada, sehingga menjadi lahan ATM oknum APH.
Material ilegal itu dipasok dan digunakan untuk kebutuhan pembangunan jalan tol, proyek bendungan, gedung perkantoran, pembangunan kawasan perumahan, pelabuhan laut dan udara serta lainnya, termasuk digunakan untuk kegiatan operasi migas, yaitu tanah urug untuk kebutuhan lokasi tapak bor (well pad).
Adapun 30% pasokan material legal itu adalah berasal dari IUP OP ( Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang waktunya masih berlaku merupakan sisa dari produk UU Minerba nomor 4 tahun 2009.
Discussion about this post