Mediatataruang.com – 7/02/2022, Pasca ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang pada intinya melakukan tindakan tegas terhadap :
1) Pencabutan Pemilik Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021, sebanyak 42 (empat puluh dua) unit seluas 812.796,93 Ha;
2) Pencabutan Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 192 unit perizinan seluas 3.126.439,36 Ha;
3) melakukan evaluasi terhadap Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 106 unit seluas 1.369.567.55 ha. Setidaknya, terdapat 14 IPPKH di luar Jawa dan Bali yang dicabut hak penggunaan Kawasan hutannya.
kita patut mengapresasi keputusan tersebut mengingat area yang dikonsesikan seharusnya dapat memberikan manfaat baik secara finansial maupun sosial, serta lingkungan, namun perlu diingat bahwa di dalam setip konsesi/perizinan yang diberikan tecantum kewajiban mengikat yang harus tetap dilaksanakan, diantaranya adalah rehabilitasi dan penyediaan lahan kompensasi bagi perusahaan yang berada di wilayah Jawa Bali dan Lampung, serta PNBP IPPKH bagi perusahaan di luar 3 pulau/provinsi tersebut. Keputusan Pencabutan perizinan/konsesi tidak terjadi di Pulau Jawa, padahal dari 96 IPPKH tambang dan 149 IPPKH Non-Tambang, belum seluruhnya memenuhi kewajiban IPPKH mereka, setidaknya menurut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdapat 179 IPPKH yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan Lahan Kompensasi. Menyedihkan.
Sebagaimana Amar ke Empat huruf a pada Keputusan Menteri LHK tersebut, Menteri LHK memerintah Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk segera menerbitkan Keputusan tentang Pencabutan Izin Setiap Perusahaan Pemegang Izin sebagaimana tertulis di atas. Tentunya perlu diingatkan dan juga perlu dikawal, bahwa kewajiban-kewajiban mengikat pada perizinan tersebut harus tetap dilaksanakan, khususnya terkait Izin Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2O2I Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.
Dan khususnya bagi pemegang IPPKH yang berada di Pulau Jawa, Bali dan Provinsi Lampung, pemenuhan lahan kompensasi tetap harus dipenuhi, sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 21, butir (1) Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak membebaskan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban, dan kewajiban sebagaimana dimaksud tertera di dalam setiap IPPKH pada AMAR KETIGA yang mewajibkan setiap IPPKH di dua pulau dan satu provinsi tersebut menyediakan lahan kompensasi 1 :2.
Mengapa lahan kompensasi menjadi penting untuk dipenuhi oleh pemegang IPPKH?
Baca juga Menanti Keseriusan Erick Tohir Menyelesaikan Tanggung Jawab BUMN Terhadap Hutan
Luas hutan di pulau Jawa hanya 24% dari luas pulau 129.600,71 kilometer persegi dan semakin mengecil, menurut data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Jawa-Madura. Dari 24% kawasan hutan hanya 19% yang memiliki tutupan hutan. Sisanya berupa hutan rakyat, kebun raya, taman keragaman hayati ujar Ahli peneliti utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hendra Gunawan.
Discussion about this post