Mediatataruang.com – Pekanbaru, 7 Februari 2022, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali menghadirkan bukti surat pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung Rabu (7/2/2022) di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk SH, bukti yang dihadirkan kali ini antara lain surat Menteri Pertambangan dan Energi kepada Pimpinan PT Caltex Pacific Indonesia Nomor 304/0115/SJ.R/1993 tanggal 23 Januari 1993 perihal persetujuan SEL kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau beserta lampirannya berupa Dokumen Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau.
“Bukti ini membuktikan atau menerangkan bahwa yang intinya berdasarkan studi tahun 1993 tersebut, telah terbukti PT CPI dalam melakukan kegiatan usahanya telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sejak lama dan telah menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, antara lain terganggunya flora dan fauna dan menurunnya kualitas air,” ungkap Josua.
Baca juga : Tergugat Pencemaran Limbah B3 Ngotot Minta Sidang Ditunda, Hakim: Sidang Ini Urusan Negara, Siapa yang Bisa Halangi Urusan Negara
Masih dalam surat tersebut, untuk menangani dampak lingkungan tersebut, harus dilakukan hal-hal antara lain mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan, penyempurnaan fasilitas pengolahan limbah cair mempunyai temperatur lebih dari 45 derjat celsius, membuang limbah gas melalui flare steak, dan merencanakan pemanfaatan limbah cair hasil pemisahan fluida untuk keperluan enhanced oil recovery (EOR).
Discussion about this post