• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » LPPHI Menghadirkan Bukti Limbah Chevron di Persidangan

LPPHI Menghadirkan Bukti Limbah Chevron di Persidangan

LPPHI Hadirkan Bukti Surat Menteri Pertambangan Tahun 1993 yang Menyatakan Pencemaran Lingkungan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan

Camar by Camar
08/02/2022
in #iniruangku, Daerah, HeadLine
0
Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Chevron

HADIRKAN BUKTI - Tim Hukum LPPHI menunjukkan bukti surat di hadapan Majelis Hakim saat lanjutan sidang Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Chevron di PN Pekanbaru, Rabu (2/2/2021) siang. foto/dok.LPPHI

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Pekanbaru, 7 Februari 2022, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali menghadirkan bukti surat pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung Rabu (7/2/2022) di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk SH, bukti yang dihadirkan kali ini antara lain surat Menteri Pertambangan dan Energi kepada Pimpinan PT Caltex Pacific Indonesia Nomor 304/0115/SJ.R/1993 tanggal 23 Januari 1993 perihal persetujuan SEL kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau beserta lampirannya berupa Dokumen Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau.

“Bukti ini membuktikan atau menerangkan bahwa yang intinya berdasarkan studi tahun 1993 tersebut, telah terbukti PT CPI dalam melakukan kegiatan usahanya telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sejak lama dan telah menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, antara lain terganggunya flora dan fauna dan menurunnya kualitas air,” ungkap Josua.
Baca juga : Tergugat Pencemaran Limbah B3 Ngotot Minta Sidang Ditunda, Hakim: Sidang Ini Urusan Negara, Siapa yang Bisa Halangi Urusan Negara
Masih dalam surat tersebut, untuk menangani dampak lingkungan tersebut, harus dilakukan hal-hal antara lain mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan, penyempurnaan fasilitas pengolahan limbah cair mempunyai temperatur lebih dari 45 derjat celsius, membuang limbah gas melalui flare steak, dan merencanakan pemanfaatan limbah cair hasil pemisahan fluida untuk keperluan enhanced oil recovery (EOR).

Page 1 of 3
123Next
Tags: #IniRuangKu#KLHK#Limbah B3#Pekanbaru
Previous Post

Perhutanan Sosial yang Historik dan Bermakna

Next Post

Musda IPHI Bandung Barat: Secara Aklamasi memilih K.H. Yusuf Abdul Qodir Menjadi Ketua PD IPHI Kab. Bandung Barat Periode 2022-2027

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
Musda IPHI Bandung Barat: Secara Aklamasi memilih K.H. Yusuf Abdul Qodir Menjadi Ketua PD IPHI Kab. Bandung Barat Periode 2022-2027

Musda IPHI Bandung Barat: Secara Aklamasi memilih K.H. Yusuf Abdul Qodir Menjadi Ketua PD IPHI Kab. Bandung Barat Periode 2022-2027

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In