Mediatataruang.com – Soal perkebunan ilegal di kawasan hutan yang mendapat pemutihan atau menjadi legal dipertanyakan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.
DPR RI Sudin mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk jujur soal data perkebunan ilegal tersebut.
Sudin menyebut, berdasarkan laporan awal KLHK, terdapat 3,2 juta hektare perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Namun, dari jumlah itu, pihaknya menemukan jutaan hektare perkebunan masih dibiarkan beroperasi. Salah satunya berada di Riau.
Sebagai informasi, ketentuan pemutihan perkebunan ilegal mengacu pada mekanisme keterlanjuran dalam UU Cipta Kerja pasal 110 dan pasal 110B. Pekebun akan diberi sanksi administratif dan waktu untuk mengurus beberapa persyaratan agar menjadi perkebunan legal.
Sementara itu, untuk menjadikan perkebunan ilegal menjadi legal, pemerintah harus melakukan pelepasan hutan.
“Saya masih ingat waktu itu saya tanyakan berapa banyak kebun ilegal di Indonesia. Saudara Sekjen KLHK (Bambang) mengatakan; ‘iya infonya 3,2 juta ha’,” kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I KLHK, Senin (7/2).
Discussion about this post