Mediatataruang.com – 9 Februari 2022, “Kang, kedua trotoarnya kan kurang ramah saat kita audit tahun lalu. Siapa yang mengerjakan perbaikannya? Dari pemkot, provinsi, atau inisiatif sukarela dari suatu organisasi?”, tulis Farhan mengomentari status kang Aden Achmad di laman facebooknya.
Mereka penyandang disabilitas yang sehari-hari harus menggunakan kursi roda. Belakangan ini, keduanya memang cukup aktif mengkritisi keramahan infrastruktur yang menjadi hak konstitusinya. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam sejumlah perundang-undangan dan ketentuan hukum turunan yang menyertai. Khususnya UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Aden lalu menjawab, “Kata Kadis/SDADBM kota Bandung, pak Didi Ruswandi, itu jalan Pajajaran milik provinsi.”
“Kalau yang memperbaiki sekarang saha (siapa — bahasa Sunda)”, balas Farhan kemudian.
“KONI Jabar“, kata Aden.
Begitulah kusutnya urusan tata kelola negara ini. Terutama ketika kita menarik garis lurus kepada hak dan kewajiban konstitusi masyarakat. Para pembayar pajak yang membiayai pemerintah menyelenggarakan tugas dan kewajibannya melayani mereka.
Discussion about this post