Mediatataruang.com -Jakarta, Pemerintah tengah menyiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan, yang dimaksudkan untuk penguatan kewenangan Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan sektor ini. Demikian disampaikan oleh Sugeng Hariyono, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Diskusi Publik bertajuk Penguatan Peran Daerah Dalam Mendukung Percepatan Transisi Energi di Indonesia pada 10 Februari 2022 yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri bekerjasama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Trend Asia dan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) secara Hybrid.
Inisiasi penyusunan Ranperpres tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran UU ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Baca juga Alternatif Green Energi Selain Sawit
“Melalui penguatan kewenangan ini diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya target porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca” jelasnya.
Discussion about this post