Mediatataruamg – Jakarta – Presiden Jokowi menetapkan kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi laut di area luar perairan pesisir. Di dalam kawasan yang pertama, ada enam zona yaitu U1 zona pariwisata, U6 zona pertambangan mineral dan batu bara, serta U8 zona perikanan tangkap.
Terbitnya tiga Peraturan Presiden (Perpres) baru yaitu nomor 3, 4, dan 5 tahun 2022.
Beleid ini mengatur rencana zonasi kawasan antarwilayah di Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi.
Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi,” demikian salah satu larangan yang ditetapkan di zona ini.
Jokowi menetapkan kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi laut di area luar perairan pesisir. Di dalam kawasan yang pertama, ada enam zona yaitu U1 zona pariwisata, U6 zona pertambangan mineral dan batu bara, serta U8 zona perikanan tangkap.
U9 zona perikanan budi daya dan U18 zona pertahanan dan keamanan. Sedangkan U5 tak lain adalah zona pertambangan minyak dan gas bumi. Zona U5 ini kemudian dibagi lagi menjadi empat area.
Discussion about this post