Mediatataruang – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria bisa menyelesaikan konflik.
Revisi tersebut penting, karena menurut LaNyalla akan membuat agenda agenda reforma agraria berjalan semakin baik.
“Sejauh ini kewenangan Tim Reforma Agraria Nasional belum cukup kuat menjalankan reforma agraria itu sendiri. Makanya perlu revisi Perpres sehingga alur dan mekanisme pelaksanaan reforma agraria bisa diatur lebih sistematis,” kata LaNyalla, Jumat (11/2/2022).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, LaNyalla mengingatkan, dalam revisi Perpres dalam hal ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) harus mendengarkan dan menerima masukan dari publik, seperti organisasi ahli pertanahan, masyarakat adat dan lainnya.
“Ya saya kira perlu partisipasi publik yang luas dalam revisi Perpres ini. Keterlibatan dan keterwakilan organisasi penting sebagai kontrol pelaksanaan dan penjaga agenda reforma agraria agar tetap pada tujuannya,” lanjutnya.
Discussion about this post