• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Buruh Ancam Tarik Uang JHT Sebelum Permenaker Berlaku

Buruh Ancam Tarik Uang JHT Sebelum Permenaker Berlaku

Sejarah kelam membuat kaum buruh merasa kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh

Camar by Camar
13/02/2022
in #iniruangku, HeadLine
0
JHT

JHT Jaminan Hari Tua

0
SHARES
338
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang -Bandung, JHT atau Jaminan Hari Tua melalui Permenaker 2 Tahun 2022 bakal berlaku efektif 2 Mei 2022. “Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh,” katanya,

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto Ferianto, tidak menutup kemungkinan buruh secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum permenaker berlaku efektif.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Ia mengatakan, aturan tersebut sangat merugikan kelompok buruh karena pencairan JHT yang dikelola oleh Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan ketika buruh berusia 56 Tahun. Padahal, dia mengatakan, JHT merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

Roy mengingatkan, PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia 56 Tahun.
Ia menambahkan, buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya setelah tidak bekerja.
“Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di-PHK adalah uang Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya.
Ia pun mengatakan, aturan JHT ini menambah panjang daftar kebijakan pemerintah yang sangat merugikan buruh. “Sejarah kelam membuat kaum buruh merasa kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh,” kata dia.
Ia menambahkan, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, PHK masih cukup tinggi.
Selain itu, tidak semua PHK mendapatkan pesangon karena UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK.
“Tahun ini upah buruh tidak naik, ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh lengkap sudah penderitaan kaum buruh,” katanya.
Karena itu, SPSI mendesak Kemenaker untuk segera mencabut aturan tersebut. “Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik di kantor-kantor Jamsostek, maupun di kantor Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (*)

Tags: #IniRuangKu
Previous Post

Wadas: Janganlah Sampai Berhadapan

Next Post

Unjuk Rasa di Parigi Moutong Berakhir Rusuh dan Menimbulkan Korban Jiwa

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
Aksi Tolak Tambang di Parigi Moutong

Unjuk Rasa di Parigi Moutong Berakhir Rusuh dan Menimbulkan Korban Jiwa

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In