Mediatataruang – Desakan terhadap kawasan dan lahan di Kabupaten Bandung yang sangat tinggi akibat Kepentingan Wisata Komersil, Pemukiman, Pembangunan Jalan,Gheotermal dan PSN lainnya yg akan berdampak pada Kerusakan Lingkungan Yang tidak akan terhindarkan membuat Kami Meminta dan Mendorong Kabupaten Bandung Segera Mengantisipasi dengan Membuat Peraturan Ketat yang dapat dituangkan ke dalam Perda Penyelamatan Kawasan Bandung Selatan sebagai Kawasan Genting Ekologi.
Hal tersebut juga Mendorong Kabupaten lain di kawasan Cekungan Bandung melakukan hal yang sama.
Kenapa Bandung Selatan ? Karena sudah mulai banyaknya rencana rencana dan pelaksanaan Pembangunan dimaksud, selain itu di KBB,Sumedang pun selayaknya segera melakukan upaya Pencegahan melalui Perda Penyelamatan Kawasan kawasan Genting Ekologi.
Tambang Kars Di Citatah, Alih fungsi kawasan sekitar PLTA Cisokan yg dimana PLTA Cisokan kelola PLN yang menggunakan kawasan Hutan belum melaksanakan Kewajiban Lahan Kompensasi, serta Rencana Panas Bumi dan Pertambangan di Sumedang.
Discussion about this post