• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Wadas: Janganlah Sampai Berhadapan

Wadas: Janganlah Sampai Berhadapan

Keterangan Airlangga itu, rupanya bersandar pada Surat Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, No T178/MB04/DJB.M/2021 tanggal 28 Juli 2021. Di sana Ridwan bertitah. Pengambilan material di desa Wadas yang terletak 10 km dari lokasi bendungan, dapat dilaksanakan tanpa memerlukan izin. Musababnya, pelaksana kegiatan penambangan, Dirjen SDA PUPR tidak termasuk kategori yang dapat diberi izin

Camar by Camar
13/02/2022
in #iniruangku, HeadLine, Nasional
0
Ilustrasi diambil dari Koran Tempo. 11 Februari 2022

Ilustrasi diambil dari Koran Tempo. 11 Februari 2022

0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang – Direktur Bendungan dan Danau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Airlangga Mardjanto, berdalih. Rencana pengambilan batu andesit di desa Wadas tak membutuhkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Cukup dengan izin yang sudah dikantonginya dari Dirjen Minerba. ESDM.

“Karena ini bukan pertambangan komersial seperti tambang mineral umumnya,” ujarnya kepada Tempo (Koran Tempo, 12 Februari 2022).

Keterangan Airlangga itu, rupanya bersandar pada Surat Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, No T178/MB04/DJB.M/2021 tanggal 28 Juli 2021. Di sana Ridwan bertitah. Pengambilan material di desa Wadas yang terletak 10 km dari lokasi bendungan, dapat dilaksanakan tanpa memerlukan izin. Musababnya, pelaksana kegiatan penambangan, Dirjen SDA PUPR tidak termasuk kategori yang dapat diberi izin.

Sementara ketentuan yang tertuang dalam UU No. 3 tahun 2020 pasal 38, IUP hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: #IniRuangKu#wadas
Previous Post

Hutan Riau Diduga Jadi Bancakan Kroni ‘Peng-Peng, LPPHI dan YRHW Siapkan Gugatan!

Next Post

Buruh Ancam Tarik Uang JHT Sebelum Permenaker Berlaku

BeritaTerkait

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
Next Post
JHT

Buruh Ancam Tarik Uang JHT Sebelum Permenaker Berlaku

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In