Mediatataruang – Direktur Bendungan dan Danau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Airlangga Mardjanto, berdalih. Rencana pengambilan batu andesit di desa Wadas tak membutuhkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Cukup dengan izin yang sudah dikantonginya dari Dirjen Minerba. ESDM.
“Karena ini bukan pertambangan komersial seperti tambang mineral umumnya,” ujarnya kepada Tempo (Koran Tempo, 12 Februari 2022).
Keterangan Airlangga itu, rupanya bersandar pada Surat Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, No T178/MB04/DJB.M/2021 tanggal 28 Juli 2021. Di sana Ridwan bertitah. Pengambilan material di desa Wadas yang terletak 10 km dari lokasi bendungan, dapat dilaksanakan tanpa memerlukan izin. Musababnya, pelaksana kegiatan penambangan, Dirjen SDA PUPR tidak termasuk kategori yang dapat diberi izin.
Sementara ketentuan yang tertuang dalam UU No. 3 tahun 2020 pasal 38, IUP hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan.
Discussion about this post