Mediatataruang.com – Laju pembangunan di Kawasan Bandung Selatan (KBS) Kabupaten Bandung tidak bisa dipungkiri dengan kondisi alam dan wilayah saat ini semakin tergerus.
Tingginya penggunaan terhadap kawasan dan lahan di Kabupaten Bandung untuk kepentingan wisata komersil, pemukiman, pembangunan jalan, gheotermal dan PSN lainnya akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera mengantisipasinya dengan membuat aturan yang ketat dalam bentuk Perda.
Dalam hal ini, pihak DPRD Kabupaten Bandung telah mengirimkan permohonan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Bagian Hukum terkait Raperda Inisiatif DPRD.
“Betul, kami telah mengirimkan surat ke Bagian Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jabar mengenai Raperda Inisiatif DPRD yang didalam terkait Raperda Inisiatif tentang Penyelamatan Kawasan Bandung Selatan,”ujar Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golkar, Riki Ganesa saat dihubungi.
Discussion about this post