Mediatataruang – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mempertanyakan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod yang tidak kunjung menindaklanjuti surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 7 Januari 2019.
“Surat ini jelas merupakan arahan dari KLHK kepada Kadis LHK Riau supaya menindaklanjuti pengaduan terhadap Yungdra, Asiong dan Gulat Medali Emas Manurung yang telah terbukti memiliki kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin,” ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, ia sangat heran atas sikap penbangkangan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod kepada KLHK tersebut.
Baca juga Hutan Riau Diduga Jadi Bancakan Kroni ‘Peng-Peng, LPPHI dan YRHW Siapkan Gugatan!
“Jangan sampai mereka saat ini berlindung di balik Undang Undang Cipta Kerja. Karena undang undang ini baru disahkan tahun 2020, sedangkan surat KLHK itu sudah sejak 2019. Kenapa tidak dilaksanakan perintah KLHK itu?,” sambung Yusri.
Discussion about this post